K
|
ode etik Jurnalistik online di Indonesia baru
muncul pada tanggal 3 Februari 2012 dengan disahkannya Pedoman Penulisaan Media Siber (PPMS), oleh Dewan Pers yang ditanda tangani kalangan
pratiksi media online. Sebelimnya, wartawan media online mengacuh
pada kode etik jurnalistik cetak KEWI (Kode
Etik Wartawan Indonesia) yang juga ditetapkan oleh Dewan Pers.
Wancana kode etik jurnalistik
atau media online muncul sejak booming
media online pertengahan 1990-an. Gagasan
tentang kode etik itu antara lain dikemukakan oleh :
1.
Nicholas
Johnson
2.
Poynter
3.
OJR
4.
SPJ
·
VERSI NICHOLAS JOHNSON
Jhonson, komisioner pada FederalnCommunication Commision (FCC) atau komisi
komunikasi Amerika Serikat yang juga merupakan seorang dosen Ilmu Hukum di Lowa
College of LAW AS. Memperesentasikan makalah berjudul “Regulating the Cyber Journalist”.
Ia mengatakan, kasus jurnalisme online hampir sama dengan kasus jurnalisme
cetak dan elektronik, antara lain menyangkut :
a.
Penyerangan
kepentingan induvidu
b.
Pencemaran
nama baik
c.
Pembunuhan
karakter/ reputasi seseorang
d.
Penyebaran
kebencian rasial
e.
Penyebaran
hal-hal tidak bermoral
f.
Penerapan
kecurangan dan tidak jujur
g.
Pelanggaran
dan pengabaian hak cipta
Masalahnya, kata Jhonson, cyber
jurnalism online itu lontas negara sehingga menimbulkan masalah dalam hal
penuntutan hukum.
·
VERSI POYNER
Poyner adalah salah satu organisasi di Amerika yang menjadi acuaan kalangan
cyber jurnalis, meningkatkan cyber jurnalis untuk menelaah
perkembangan internet lantaran secara tidak langsung mrmpengaruhi prilaku dan aturan main di abad era digital.
Jurnalis online dituntut lebih memperhatikan kecederungan aktual
menyangkut kredibilitas dan akurasi, transpatasi dan multimedia media massa,
serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dan
kapasitasnya akurasinya.
Beberapa hal utama yang ditekankan Poynter
menyangkut profesi jurnalis dan organisasu mdia massa adalah sebagai
berikut :
a.
Integritas
keredaksian
b.
Keterbukaan
komunikasi
c.
Riset
pasar
d.
Pengalaman
konsumen
·
VERSI OJR
Kode etik jurnlaistik online juga dikemukakan oleh “ Online Journalism Review”, Annenberg
School of Journalism. University of Southern California :
a.
No plagiarism
b.
Disclose,
disclose, disclose/ menceritakan kepada pembaca mengenai informasi yang diperoleh
c.
No
gifts or money for coverage
d.
Check
it out, then tell the truth
e.
Be honest
·
VERSI SPJ
Society of Professional Journalism (SPJ.org) sebelumnya dikenal dengan “Sigma
Delta Chi”
Adalah salah satu organisai tertua yang mewakili wartawn profesional di
Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1990, April. Dalam “SPJ Code Of Ethics
disebutkan :
a.
Seek Turth
and Report It/ cari kebenaran sebuah berita lalu laporkan
b.
Minimize
Harm/ menjaga privasi penyebutan nama korban seksual, kriminal dan tersangka
c.
Act
Independently (bersikap indenpent)
d.
Be Accountable/
siap mempertanggung jawabkan berita kepada pembaca
SUMBER : Buku " Jurnalistik Online" / Asep Syamsul M. Romli
Penulis : Salsabila Agustiani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar