Selasa, 19 Maret 2019

Kode Etik Jurnalistik Online


K
ode  etik Jurnalistik online di Indonesia baru muncul pada tanggal 3 Februari 2012 dengan disahkannya Pedoman Penulisaan Media Siber (PPMS),  oleh Dewan Pers yang ditanda tangani kalangan pratiksi media online.  Sebelimnya, wartawan media online mengacuh pada kode etik jurnalistik cetak KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) yang juga ditetapkan oleh Dewan Pers.
                 

Wancana kode etik jurnalistik atau media online muncul sejak booming media  online pertengahan 1990-an. Gagasan tentang kode etik itu antara lain dikemukakan oleh :
1.       Nicholas Johnson
2.       Poynter
3.       OJR
4.       SPJ

Hasil gambar untuk kode etik jurnalis



·         VERSI NICHOLAS JOHNSON
Jhonson, komisioner pada FederalnCommunication Commision (FCC) atau komisi komunikasi Amerika Serikat yang juga merupakan seorang dosen Ilmu Hukum di Lowa College of LAW AS. Memperesentasikan makalah berjudul “Regulating the Cyber Journalist”. Ia mengatakan, kasus jurnalisme online hampir sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik, antara lain menyangkut :
a.       Penyerangan kepentingan induvidu
b.      Pencemaran nama baik
c.       Pembunuhan karakter/ reputasi seseorang
d.      Penyebaran kebencian rasial
e.      Penyebaran hal-hal tidak bermoral
f.        Penerapan kecurangan dan tidak jujur
g.       Pelanggaran dan pengabaian hak cipta
Masalahnya, kata Jhonson, cyber jurnalism online itu lontas negara sehingga menimbulkan masalah dalam hal penuntutan hukum.
·         VERSI POYNER
Poyner adalah salah satu organisasi di Amerika yang menjadi acuaan kalangan cyber jurnalis, meningkatkan cyber jurnalis untuk menelaah perkembangan internet lantaran secara tidak langsung mrmpengaruhi prilaku  dan aturan main di abad era digital.
Jurnalis online dituntut lebih memperhatikan kecederungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, transpatasi dan multimedia media massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dan kapasitasnya akurasinya.
Beberapa hal utama yang ditekankan Poynter menyangkut profesi jurnalis dan organisasu mdia massa adalah sebagai berikut :
a.       Integritas keredaksian
b.      Keterbukaan komunikasi
c.       Riset pasar
d.      Pengalaman konsumen

 Hasil gambar untuk kode etik jurnalis online

·         VERSI OJR
Kode etik jurnlaistik online juga dikemukakan oleh “ Online Journalism Review”, Annenberg School of Journalism. University of Southern California :
a.       No plagiarism
b.      Disclose, disclose, disclose/ menceritakan kepada pembaca mengenai informasi yang diperoleh
c.       No gifts or money for coverage
d.      Check it out, then tell the truth
e.      Be honest
·         VERSI SPJ
Society of Professional Journalism (SPJ.org) sebelumnya dikenal dengan “Sigma Delta Chi”
Adalah salah satu organisai tertua yang mewakili wartawn profesional di Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1990, April. Dalam “SPJ Code Of Ethics disebutkan :
a.       Seek Turth and Report It/ cari kebenaran sebuah berita lalu laporkan
b.      Minimize Harm/ menjaga privasi penyebutan nama korban seksual, kriminal dan tersangka
c.       Act Independently (bersikap indenpent)
d.      Be Accountable/ siap mempertanggung jawabkan berita kepada pembaca  


   SUMBER : Buku " Jurnalistik Online" / Asep Syamsul M. Romli
   Penulis : Salsabila Agustiani